Komplotan WNA Tingkok Bertopeng Rampok Rumah Mewah di Rancamaya, 2 Pelaku Diamankan Polisi
Press Conference pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Bogor dan Imigrasi Ngurah Rai Bali. -Wiera, Bogor Aktual -Satreskrim Polresta Bogor Kota
Lebih lanjut, Aji menuturkan, bahwa akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materil yang sangat besar. Pelaku berhasil menggasak uang tunai senilai Rp 510 juta, logam mulia 150 gram, 10 jam tangan mewah merek GC, serta berbagai perhiasan emas lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Penyelidikan mendalam tim Jatanras Polresta Bogor Kota membuahkan hasil melalui alat pelacakan kendaraan yang digunakan pelaku.
Dalam melancarkan aksinya, terungkap bahwa para pelaku tersebut sempat menggunakan mobil Toyota Innova abu-abu (B 2314 POH) sebelum menukarnya dengan Toyota Alphard hitam (B 1194 SYW).
"Kami juga melakukan penelusuran terhadap penyedia jasa sewa kendaraan. Diketahui mobil tersebut disewa oleh seorang WNA bernama Wu Rifu. Fakta krusial ditemukan dari kartu E-Toll yang sama yang digunakan di kedua mobil tersebut, yang memperkuat keterlibatan rombongan ini," jelas Kompol Aji.
Aji menambahkan, bahwa setelah beraksi pada Minggu malam, para pelaku langsung bergerak menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta pada Senin pagi, 23 Maret 2026, untuk melarikan diri kembali ke China.
Meski sempat lolos ke luar negeri, koordinasi intensif antara Polresta Bogor Kota dengan Div Hubinter Polri dan pihak Imigrasi membuahkan hasil saat salah satu pelaku, Wu Rifu, terpantau masuk kembali ke Indonesia melalui Bali pada 23 April 2026.
"Kami tidak tinggal diam. Setelah mendapatkan informasi para pelaku yang kembali masuk ke wilayah Indonesia tepatnya di Bali, tim Resmob langsung berangkat melakukan pengejaran. Bekerja sama dengan Imigrasi Ngurah Rai dan Avsec Bandara, kami berhasil mengamankan pelaku saat mereka hendak terbang kembali ke negaranya pada 2 Mei 2026," ujarnya.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Rifu Wu dan Jianxiong Wu. Terkait tersangka lainnya, Annian Lu dan Liangxing Su, sambung Kompol Aji, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: satreskrim polresta bogor kota