Komplotan WNA Tingkok Bertopeng Rampok Rumah Mewah di Rancamaya, 2 Pelaku Diamankan Polisi
Press Conference pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Bogor dan Imigrasi Ngurah Rai Bali. -Wiera, Bogor Aktual -Satreskrim Polresta Bogor Kota
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).
"Para tersangka diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat ini pemeriksaan intensif masih kami lakukan untuk melacak keberadaan barang bukti lainnya yang mungkin sudah dialihkan," terang Kompol Aji Riznaldi.
Di lain sisi, pihak kepolisian mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama disaat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
"Tetap mengaktifkan CCTV dan berkoordinasi dengan keamanan lingkungan (Scurity), jika menemukan aktivitas yang mencurigakan segera melapor ke Call Center 110," tandasnya. []
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: satreskrim polresta bogor kota