Temukan 1 Bacaleg DPD RI Eks Terpidana Tidak Memenuhi Syarat, Ketua KPU Beberkan Hal Ini!

Temukan 1 Bacaleg DPD RI Eks Terpidana Tidak Memenuhi Syarat, Ketua KPU Beberkan Hal Ini!

Ilustrasi Gedung Kantor KPU Pusat.-Bogor Aktual-

Jakarta, BogorAktual.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menemukan satu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang tidak memenuhi syarat (TMS). Bakal calon legislatif tersebut adalah seorang mantan narapidana yang belum bebas selama lima tahun secara murni.

Berdasarkan data yang diperoleh dari lembaga hukum, KPU mengungkapkan bahwa ada satu individu yang belum memenuhi masa jeda lima tahun dan oleh karena itu dianggap tidak memenuhi syarat. 

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa seseorang yang pernah terlibat dalam kasus pidana dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif dengan beberapa syarat tertentu. Salah satu syaratnya adalah telah menyelesaikan hukuman pidana atau bebas selama minimal lima tahun secara murni.

Namun demikian, Hasyim menegaskan bahwa tidak semua mantan narapidana otomatis dianggap tidak memenuhi syarat. Terdapat ketentuan-ketentuan yang perlu dipahami bersama. 

"Jadi, yang bersangkutan harus sudah selesai menjalani hukuman pidananya dan bebas selama lima tahun secara murni," katanya dikutip Sabtu (4/11).

Hasyim juga menjelaskan bahwa KPU tidak akan memberikan tanda khusus pada surat suara untuk calon anggota legislatif yang memiliki catatan sebagai mantan narapidana. Hal ini disebabkan karena tidak diatur dalam undang-undang. 

"Tidak ada tanda khusus pada surat suara bagi mantan narapidana yang sudah melewati masa jeda lima tahun. Dalam undang-undang juga tidak ada ketentuan mengenai tanda khusus untuk surat suara bagi mantan narapidana yang memenuhi syarat," paparnya.

Menurutnya, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU menekankan prinsip adil dan setara dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Hal ini termasuk memastikan hak calon untuk bersaing secara terbuka tanpa adanya diskriminasi berdasarkan catatan kriminal masa lalu. 

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan nama-nama mantan narapidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI dan DPD RI pada tanggal 27 Agustus 2023. 

Terdapat 52 bakal calon anggota DPR dan 15 bakal calon anggota DPD yang merupakan mantan narapidana.

Dalam konteks ini, KPU ingin menegaskan bahwa meskipun seseorang pernah terlibat dalam kasus pidana, mereka masih memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses politik dan menjadi anggota legislatif. 

KPU berharap bahwa dengan memberikan kesempatan kepada mantan narapidana yang memenuhi syarat dapat menciptakan masyarakat yang inklusif dan memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk berkontribusi dalam pembangunan negara. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News