Pilkada Kota Bogor: Nihil Sengketa Unggul di Golput

Pilkada Kota Bogor: Nihil Sengketa Unggul di Golput

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya (Tengah) bersama jajarannya. -Bogor Aktual-Nanda Ibrahim

BogorAktual.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan update terbaru terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor 2024.

Bawaslu memastikan pasca penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), belum ditemukan adanya sengketa. 

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya menyebut, hingga saat ini dari lima pasangan calon belum ada yang mengajukan gugatan terkait rekapitulasi hasil perhitungan suara tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, tidak ada permohonan pembatalan hasil penghitungan suara untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor,” katanya saat Konferensi Pers pada Sabtu (7/12). 

Firman menjelaskan, berdasarkan Pasal 158 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, pengajuan sengketa hanya dapat dilakukan jika selisih suara memenuhi ambang batas tertentu. 

Dengan jumlah penduduk sekitar 800.000 jiwa, Kota Bogor memiliki ambang batas maksimal 1% dari hasil rekapitulasi KPU untuk pengajuan sengketa.

Kendati demikian, meskipun proses pemilu berjalan lancar, pihaknya menyoroti tingginya angka golongan putih (golput) sebagai tantangan serius.

“Angka golput dalam Pilkada kali ini bahkan lebih besar dibandingkan jumlah suara pemenang," geramnya. 

"Ini menjadi evaluasi penting bagi penyelenggara, terutama KPU, dalam meningkatkan partisipasi pemilih,” imbuh Firman.

Dirinya mengungkapkan, bahwa target partisipasi sebesar 90% oleh Pj Wali Kota Bogor, dan 85% KPU Kota Bogor yang ditetapkan sebelumnya tidak tercapai.

“Tingkat partisipasi masyarakat yang rendah menjadi pekerjaan rumah besar, tidak hanya bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga pemerintah daerah,” tegas dia. 

Berbanding terbalik dengan partisipasi pemilih, Firman bersyukur dan mengapresiasi meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu yang naik hingga 50%.

“Tapi kami bersyukur atas tingginya partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif melalui laporan dan pengawasan di lapangan yang mencapai 50 persen. Namun, partisipasi dalam memilih tetap perlu ditingkatkan,” pungkas Firman. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News