Info Dua Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu, 30 Agustus 2025

Ilustrasi Lokasi Layanan Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bogor.-Bogor Aktual -Sat lantas polres bogor
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.
Langkah berikutnya, dan sebagai syarat ketentuan lainnya diharapkan juga untuk pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol, selanjut melakukan registrasi.
Setelah itu, bagi pemohon SIM Keliling dapat melakukan Screening kesehatan, lalu dari hasilnya diberikan ke petugas saat melakukan proses perpanjangan di lokasi. []
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: satlantaspolresbogor