Info Dua Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu, 30 Agustus 2025

Info Dua Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu, 30 Agustus 2025

Ilustrasi Lokasi Layanan Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bogor.-Bogor Aktual -Sat lantas polres bogor

Sat Lantas Polres Bogor juga merilis, terkait ketentuan Syarat Usia Minimum Kepemilikan SIM untuk pemohon.

 

Simak, berikut ini Syarat Usia Minimum Kepemilikan SIM (menurut UU NO 22 Tahun 2009 Pasal 81) :

 

● Usia 17 Tahun, untuk pemohon SIM A, SIM C, dan SIM D.

 

● Usian 20 Tahun, untuk pemohon SIM B I (Satu).

 

● Usia 21 Tahun, untuk pemohon SIM B II (Dua).

 

Diinformasikan untuk pendaftaran SIM Keliling sewaktu-waktu bisa berubah, bila mana terjadi gangguan server atau jaringan. Tidak ada kuota dan tidak ada pendaftaran online untuk perpanjangan SIM.

 

Selain itu, juga untuk jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah atau tidak dilaksanakan, jika ada suatu hal tertentu seperti, hal Cuaca, Kendala Teknis, dan hal lainnya.

 

Untuk kepastian Operasional waktu dan tempat dapat berubah sewaktu-waktu dan perubahan akan diinformasikan selanjutnya melalui akun INSTAGRAM : @satlantaspolresbogor.tmc atau @tmcpolresbogor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: satlantaspolresbogor