Info Dua Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu, 30 Agustus 2025

Ilustrasi Lokasi Layanan Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bogor.-Bogor Aktual -Sat lantas polres bogor
Berikut, persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, terkait dengan perpanjangan SIM A atau SIM C di lokasi layanan SIM Keliling Online.
Dari ketentuan yang berlaku, Pemohon diharuskan membawa E-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hapir habis.
Selain itu, diinformasikan, jika masa berlaku SIM A atau SIM C tersebut telah habis atau Exp, maka diharuskan untuk membuat SIM baru.
Berikut ini adalah syarat perpanjangan SIM Keliling dan sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Bogor :
1. Kartu Identitas berupa E-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP).
2. SIM A atau SIM C yang akan diproses diperpanjang (SIM lama yang masih berlaku).
3. Fotocopy E-KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar).
4. Surat Keterangan Kesehatan (Suket) atau (Melalui Apk SIMPELPOL).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: satlantaspolresbogor