Info Dua Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu, 30 Agustus 2025

Ilustrasi Lokasi Layanan Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bogor.-Bogor Aktual -Sat lantas polres bogor
5. Surat Keterangan bukti Cek Psikologi (Di Lokasi).
6. E-KTP Domisili Se-Indonesia (Dapat diproses).
Selain itu, Satlantas Polres Bogor merilis terkait untuk syarat pemohon SIM Hilang atau Rusak, dikutip BogorAktual.id dari akun Instagram Sat Lantas Polres Bogor.
Simak, berikut ini Syarat SIM Hilang atau Rusak menurut Pasal 31 Perkap No.9 Tahun 2012 :
● SIM yang Rusak atau Fotocopy (Printout) SIM hilang, jika ada.
● Surat Keterangan Kehilangan SIM dari Kepolisan setempat.
● Surat Psikologi (Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani dan Rohani).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: satlantaspolresbogor