Strategi KLH Stop Impor Sampah Plastik di 2025

Plt Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Rosa Vivien Ratnawati bersama jajaran saat menyampaikan keterangan.-Bogor Aktual-Istimewa
BogorAktual.id - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Pangan terkait penghentian impor sampah plastik sebagai bahan baku daur ulang.
Hal ini ditegaskan oleh Plt Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Rosa Vivien Ratnawati.
Menurut Vivien, sapaannya, langkah ini diambil untuk mengurangi tumpukan sampah plastik di Indonesia yang pada tahun 2023 mencapai 56 juta ton, dengan 12% dari jumlah tersebut masih diimpor.
Ia menyampaikan, bahwa Indonesia seharusnya mampu memenuhi kebutuhan bahan baku daur ulang plastik tanpa mengandalkan impor.
"Mulai tahun 2025, kita akan menghentikan impor sampah plastik. Dengan ekosistem pengelolaan sampah yang tengah dibangun, kami optimis bahan baku daur ulang plastik bisa dipenuhi secara mandiri di dalam negeri," kata Vivien pada Rabu (6/11).
KLH, sambung dia, telah menyusun strategi pengelolaan sampah plastik dari hulu hingga hilir. Langkah awal adalah pemilahan sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga.
Selain itu, lanjut Vivien, KLH menargetkan pembangunan 25 ribu bank sampah sebagai tempat pengumpulan sampah terpilah.
Kemudian, pemerintah juga bekerja sama dengan organisasi pemulung yang siap mendukung pemenuhan kebutuhan bahan baku daur ulang dalam negeri.
"Sebanyak 70 persen dari pengumpulan sampah plastik saat ini berasal dari pemulung, dan kami telah berkomunikasi dengan dua organisasi pemulung yang siap membantu pengumpulan sampah plastik dalam negeri," ungkapnya.
Vivien menambabkan, bahwa KLH juga meminta perusahaan importir plastik, terutama yang beroperasi di Sumatera dan Jawa, untuk mendukung pembangunan bank sampah dan berkolaborasi dengan pemulung agar dapat menerima sampah plastik lokal sebagai bahan baku.
"Kami akan minta kepada perusahaan perusahaan importir produsen yang akan menggunakan sampah plastik sebagai bahan bakunya untuk membantu meningkatkan kapasitas bank sampah atau bahkan mendirikan bank sampah dan komunikasi dengan pemulung untuk bisa menerima sampah dari mereka untuk dijadikan bahan baku," papar dia.
Sementara itu, KLH juga berfokus pada perbaikan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Sebab, saat ini hanya TPA di Balikpapan yang sudah menerapkan Sistem Sanitary Landfill, sementara TPA lain masih menggunakan Sistem Control Landfill.
Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, pengelolaan TPA yang baik wajib dilakukan, dan pelanggaran atas aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News