Skenario Penipuan Baru Modus Tukar ATM Berkedok Bisnis di Kota Bogor, Pelaku Gasak Ratusan Juta Rupiah

Polresta Bogor Kota saat mengekspos para pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (24/4) Sore. -Bogor Aktual-Wieragus Virmala
BogorAktual.id – Polresta Bogor Kota berhasil meringkus tiga pelaku dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penukaran kartu ATM yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Tiga pelaku tersebut di antaranya DJ, DR dan AP. Mereka menjalankan aksinya dengan skenario berpura-pura sebagai turis asal Brunei Darussalam yang sedang mencari toko handphone di Kota Bogor.
"Peristiwa terjadi Rabu, 15 April 2025 sekitar pukul 07.15 WIB di ATM Bank CIMB Niaga, Jalan Ir. H. Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 April 2025," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho dalam Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (24/4).
Dalam aksinya, para pelaku mengincar korban yang sedang beraktivitas olahraga pagi di kawasan Sistem Satu Arah (SSA) dan menyasar korban yang terlihat tidak berasal dari Bogor.
Setelah mendapatkan sasaran, para pelaku berpura-pura mengajak korban untuk bekerja sama dalam bisnis jual beli handphone.
"Salah satu pelaku bahkan mengaku sebagai warga negara Brunei untuk meyakinkan korban,” ucap Aji.
BACA JUGA:Titik Terang Renovasi Stadion GOR Pajajaran
Rangkaian aksi tersebut dilakukan secara terencana dengan bujuk rayu agar korban membantu transfer uang pembelian handphone dengan imbalan keuntungan 15 persen, hingga korban tergiur.
"Dalam proses interaksi tersebut, pelaku berhasil mengelabui agar korban bersedia menerima tranfer uang. Korban kemudian diajak ke ATM untuk menunjukkan saldo rekeningnya," jelasnya.
Saat di dalam ATM, pelaku berhasil mencuri informasi akses PIN dan menukar kartu ATM korban secara diam-diam dengan kartu palsu yang telah disiapkan sebelumnya.
“Setelah berhasil menukar kartu, pelaku langsung menguras isi rekening korban dan saat korban sadar, para pelaku sudah meninggalkan lokasi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp285 juta," beber Aji.
BACA JUGA:Polresta Bogor Kota Ungkap 23 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, 27 Tersangka Ditangkap
"Ini adalah bentuk penipuan yang sangat merugikan dan kami bertindak cepat setelah laporan diterima,” tegas dia.
Kini Polresta Bogor Kota tengah mengejar tersangka lain berinisial AS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berupaya mengembangkan jaringan kasus penipuan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News