DPRD Kota Bogor Dorong Penambahan Anggaran di Sektor Pendidikan

DPRD Kota Bogor Dorong Penambahan Anggaran di Sektor Pendidikan

Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Disdik Kota Bogor belum lama ini. -Bogor Aktual-Humpro DPRD Kota Bogor

BogorAktual.id - Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor pada Rabu (3/9).

Dalam rapat tersebut, Komisi IV fokus melakukan pembahasan terhadap isu kurangnya tenaga pendidik di Kota Bogor, kesejahteraan tenaga pendidik dan program beasiswa anak dari keluarga tidak mampu di sekolah swasta.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Juhana dan diikuti oleh Wakil ketua Komisi IV, Rezky Kartika serta jajaran anggota Komisi IV, Endah Purwanti, Jatirin, Karina Soerbakti dan Tri Riyanto.

Berdasarkan hasil rapat kerja tersebut, Juhana menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor sepakat untuk menambah anggaran sebanyak Rp10,3 miliar yang aka dialokasikan untuk penambahan tenaga pendidik dan beasiswa anak dari keluarga tidak mampu di sekolah swasta.

"Kami memastikan anggaran ini masuk ke KUA-PPAS 2026 dan ini merupakan rapat pendalaman. Jadi kami menaikan pagu anggaran tenaga pendidik, sehingga jadi Rp16 miliar," kata Juhanna.

BACA JUGA:Tutup Masa Sidang ke-3 Tahun 2025, DPRD Kota Bogor Sampaikan Laporan Kinerja dan Reses

Lebih lanjut, Endah Purwanti menjelaskan bahwa saat ini Kota Bogor membutuhkan tenaga pendidik untuk tingkat SMP sebanyak 208 orang dan SD 794 orang.

Sehingga disiapkan skenario perekrutan untuk tingkat SMP melalui belanja barang dan jasa dan kerjasama dengan berbagai universitas untuk tenaga pendidik di tingkat SD.


Jajaran Disdik Kota Bogor saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Kota Bogor belum lama ini. -Bogor Aktual-Istimewa

"Jadi belanja tenaga pendidik tingkat SMP nanti lewat Eproc dan untuk tingkat SD kerjasama dengan berbagai universitas agar mahasiswa tingkat akhir yang butuh magang bisa mengajar di SD," jelas Endah.

Endah menjabarkan bahwa program yang direncanakan berjalan pada 2026 ini sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan.

BACA JUGA:Pengurus PKS Kota Bogor Periode 2025-2030 Dikukuhkan, Perkuat Jejaring Kaum Milenial

Nantinya, tenaga pendidikan yang direkrut melalui belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS APBD, akan mendapatkan gaji sebesar Rp3,2 juta dan mendapatkan bantuan pelatihan tenaga pendidik sebesar Rp500 ribu per orang.

"Melalui Perda dan Perwali yang akan diterbitkan nanti, kami ingin memastikan bahwa Kota Bogor ini mampu memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan memperhatikan kesejahteraan mereka. Tidak ada lagi yang namanya guru digaji cuma Rp300 ribu," tegas Endah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News