Tangkap 12 Tersangka Curanmor, Polresta Bogor Ungkap Lokasi yang Jadi Sasaran Komplotan Pelaku

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, beserta jajaran dalam Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (6/8).-Bogor Aktual-Edwin Suwandana
BogorAktual.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 12 orang tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan di wilayah Kota Bogor.
Kelompok pria ini merupakan spesialis dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berhasil ditangkap selama bulan Juli hingga Agustus 2025.
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, menjelaskan bahwa 12 tersangka berhasil diamankan dengan total 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Bogor.
Adapun para tersangka yang diamankan yakni berinisial AGP, YN, IY, TH, HM, DA, RA,RR, FR, AR, AS, dan RH.
Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksinya, mulai dari menjadi pengintai kendaraan hingga menjadi eksekutor yang membawa kendaraan hasil curian.
“Setiap aksi dilakukan oleh tiga orang dengan tugas berbeda, yakni satu orang memantau situasi, satu orang bertindak sebagai eksekutor atau pemetik, dan satu lagi bertugas membawa kabur motor hasil curian,” kata Kompol Aji Riznaldi, dalam Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (6/8).
BACA JUGA:Polresta Bogor Kota Bongkar 51 Kasus Narkoba, Ungkap Home Industri di Permukiman
Adapun saat berkasi mereka menggunakan metode merusak kontak kunci dengan kunci letter T untuk mencuri kendaraan yang sering terparkir di pemukiman maupun perumahan.
“Jadi menyasar kendaraan yang terparkir di halaman rumah atau lokasi minim pengawasan, dan umumnya beraksi pada dini hari antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB,” terangnya.
Motif dari para pelaku didominasi oleh alasan ekonomi dan gaya hidup, dimana sebagian dari mereka mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan gaya hidup mereka.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sejumlah kunci T, 10 unit kendaraan bermotor hasil curian, 2 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), 2 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 2 kunci kontak.
Kompol Aji menegaskan bahwa para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Untuk persangkaan atau dugaan pasal yang kita akan kenakan terhadap para tersangka ini, kita menggunakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” sebutnya.
BACA JUGA:Bongkar Kasus Suap Rp7 Milyar, Sembilan Bintang dan LBH Ansor Tantang Polresta Bogor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News